Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 Pasal 4 menyatakan bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak adalah mengenai informasi. UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat, antara lain, bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengamanatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Indikator KLA ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Peraturan Presiden tersebut menetapkan 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam lima klaster hak anak.
Salah satu klaster substansi indikator KLA adalah klaster tentang Hak Sipil dan Kebebasan dan salah satu indikator dari klaster tentang Hak Sipil dan Kebebasan tersebut adalah tersedianya fasilitas informasi layak anak. Informasi layak anak didefinisikan sebagai informasi yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya
Pada KLA, setiap anak berhak atas akses informasi yang layak. Artinya, ada jaminan bahwa penyedia informasi mematuhi ketentuan tentang kriteria kelayakan informasi bagi anak; penyediaan fasilitas dan sarana dalam jumlah memadai yang memungkinkan anak mengakses layanan informasi secara gratis; dan ketersediaan lembaga perizinan dan pengawasan.
Pemenuhan hak anak atas akses informasi yang layak melalui penyediaan fasilitas informasi layak anak mencakup fasilitas yang berisi informasi yang berasal dari beragam sumber informasi. Sumber informasi layak anak dapat dikelompokkan ke dalam enam kategori, yakni penyiaran, buku, terbitan berkala, internet, video, dan bahan lainnya.
Untuk melaksanakan amanah Pasal 56 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak yang mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak, dan dalam rangka menjamin hak anak pada KLA, diperlukan sebuah fasilitas yang mencakup beragam sumber informasi layak anak yang terintegrasi. Wadah tersebut bertujuan untuk memenuhi hak anak di bidang informasi yang layak untuk mereka, dinamakan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). PISA berfokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak-anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak.
Kebijakan yang mengatur sebagai Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pembentukan dan pengelolaan PISA adalah Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pusat Informasi Sahabat Anak.
Dan kemudian Perpustakaan Jendela Ilmu SMP Negeri 2 Dumai ditunjuk sebagai salah satu Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) berdasarkan SK Walikota Dumai Nomor 11/SK/DPPPA/2024